You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
24 Kendaraan Terjaring Razia Penunggak Pajak di Jakpus
photo Rezki Apriliya Iskandar - Beritajakarta.id

24 Kendaraan Terjaring Razia Penunggak Pajak di Jakpus

Razia gabungan Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Jakarta Pusat serta Satlantas berhasil memeriksa 500 kendaraan, baik roda dua, tiga dan empat, Senin (19/11). Dari jumlah tersebut, 24 kendaraan kedapatan belum melunasi PKB/BBNKB.

Ada 300 kendaraan roda dua dan tiga, serta 200 kendaraan roda empat yang kita periksa

"Ada 300 kendaraan roda dua dan tiga, serta 200 kendaraan roda empat yang kita periksa. Namun yang belum membayar PKB/BBNKB, 24 kendaraan," ujar Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Kota Administrasi Jakarta Pusat, Manarsar Simbolon.

Manarsar menjelaskan, jumlah tersebut terbagi menjadi tujuh unit kendaraan roda dua dan tiga, serta 17 unit kendaraan roda empat. Dari jumlah tersebut satu wajib pajak (WP) kendaraan roda dua dan tiga kendaraan roda empat langsung bayar di tempat, dengan total Rp 10.055.000.

DWP BPRD Provinsi DKI Gelar Peringatan Maulid Nabi

"Sementara yang bayar ke Samsat tiga kendaraan, total Rp 10.511.000. Dan 17 kendaraan membuat surat pernyataan segera membayar PKB/BBNKB, totalnya Rp 41.700.700," tuturnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12869 personDessy Suciati
  2. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1520 personFakhrizal Fakhri
  3. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1511 personAnita Karyati
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1456 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1135 personBudhi Firmansyah Surapati